Istilah telematika pertama kali digunakan pada tahun 1978 oleh Simon Nora dan Alain Minc dalam bukunya L'informatisation de la Societe. Istilah telematika yang berasal dari kata dalam bahasa Perancis telematique merupakan gabungan dua kata: telekomunikasi dan informatika.
Telekomunikasi sendiri mempunyai pengertian sebagai teknik pengiriman pesan, dari suatu tempat ke tempat lain, dan biasanya berlangsung secara dua arah. 'Telekomunikasi' mencakup semua bentuk komunikasi jarak jauh, termasuk radio, telegraf/ telex, televisi, telepon, fax, dan komunikasi data melalui jaringan komputer. Sedangkan pengertian Informatika (Inggris: Informatics) mencakup struktur, sifat, dan interaksi dari beberapa sistem yang dipakai untuk mengumpulkan data, memproses dan menyimpan hasil pemrosesan data, serta menampilkannya dalam bentuk informasi.
Jadi pengertian Telematika sendiri lebih mengacu kepada industri yang berhubungan dengan penggunakan komputer dalam sistem telekomunikasi. Yang termasuk dalam telematika ini adalah layanan dial up ke Internet maupun semua jenis jaringan yang didasarkan pada sistem telekomunikasi untuk mengirimkan data. Internet sendiri merupakan salah satu contoh telematika.
Menurut Wikipedia, istilah telematika ini sering dipakai untuk beberapa macam bidang, sebagai contoh adalah:
- Integrasi      antara sistem telekomunikasi dan informatika      yang dikenal sebagai Teknologi      Komunikasi dan Informatika atau ICT      (Information and Communications Technology). Secara lebih      spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan      dan penyimpanan informasi dengan      menggunakan peralatan telekomunikasi. 
- Secara umum,      istilah telematika dipakai juga untuk teknologi      Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System)      sebagai bagian integral dari komputer      dan teknologi komunikasi berpindah (mobile      communication technology). 
- Secara      lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan      lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics)
Di Indonesia, pengaturan dan pelaksanaan mengenai berbagai bidang usaha yang bergerak di sektor telematika diatur oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika. Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika (disingkat DitJen APTEL) adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Departemen di bidang Aplikasi Telematika yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Fungsi Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika (disingkat DitJen APTEL) meliputi:
- Penyiapan      perumusan kebijakan di bidang e-government, e-business, perangkat lunak      dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi      telematika; 
- Pelaksanaan      kebijakan di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten,      pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;      
- Perumusan      dan pelaksanaan kebijakan kelembagaan internasional di bidang      e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan      telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika; 
- Penyusunan      standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang e-government,      e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta      standardisasi dan audit aplikasi telematika; 
- Pembangunan,      pengelolaan dan pengembangan infrastruktur dan manajemen aplikasi sistem informasi pemerintahan pusat dan      daerah; 
- Pemberian      bimbingan teknis dan evaluasi; 
- Pelaksanaan      administrasi Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika.
 
