Wednesday, March 31, 2010

Pencemaran Udara

Pencemaran Udara

Polusi udara, bertanggung jawab untuk banyak masalah kesehatan, sebagian besar disebabkan akibat pembakaran bahan bakar fosil. Cara yang paling efektif untuk mencegah polusi udara adalah mengurangi penggunaan bahan bakar, menghemat energi, menggunakan energi alternatif, Polusi udara adalah perubahan fisik, kimia dan biologi karakteristik udara yang menyebabkan efek buruk pada manusia dan organisme lainnya. Hasil akhir adalah perubahan dalam lingkungan alam dan / atau ekosistem. Zat yang bertanggung jawab untuk menyebabkan polusi udara disebut juga dengan zat polutant. Polutan udara ini dapat berupa alam (misalnya kebakaran) atau sintetis (buatan manusia); dan semuanya mungkin bisa dalam bentuk gas, cair atau padat.
Polutan udara diklasifikasikan menjadi dua kategori yaitu primer dan sekunder, pembentuk polusi udara yang secara langsung dipancarkan dari sumber, misalnya, gas karbon monoksida dari mobil knalpot, Polutan udara sekunder, di sisi lain, merupakan hasil interaksi polutan primer, misalnya, tingkat dasar ozon, yang terbentuk ketika bahan bakar sinar matahari hits knalpot di atmosfer. Perlu dicatat bahwa beberapa bentuk polusi udara yang baik primer dan sekunder.
Mari kita membahas secara singkat tentang penyebab, efek dan cara-cara untuk mencegah polusi udara.

Penyebab dan Dampak Pencemaran Udara :

Polutan udara utama adalah dioxides belerang, karbon monoxides, dioxides karbon, nitrogen oksida dan partikel penting. Di antara beberapa penyebab polusi udara, pembakaran bahan bakar fosil, seperti batubara, minyak bumi dan bensin adalah sumber utama. Bahan bakar fosil yang digunakan dalam semua industri besar, termasuk mobil, pesawat jet, industri manufaktur, pembangkit tenaga listrik, kilang minyak dll
Knalpot mobil dan pembangkit listrik bertanggung jawab untuk lebih dari 90 persen polusi udara. Gas karbon dioksida, yang digunakan oleh tanaman untuk fotosintesis, yang diidentifikasi sebagai penyebab utama pemanasan global. Nitrogen oksida dan sulfur dioksida, ketika dilarutkan dalam air, dapat menyebabkan hujan asam, yang pada gilirannya, menyebabkan pencemaran air dan dan mempengaruhi kehidupan akuatik.
Polutan udara, baik hadir di dalam rumah (indoor polutan) atau di luar (outdoor polutan), yang berbahaya bagi manusia. Efek dari polusi udara pada kesehatan manusia banyak, untuk menyebutkan beberapa, polusi udara dapat menyebabkan penyakit pernafasan dan iritasi mata dan tenggorokan. Gejala yang umum diamati setelah terkena tingkat tinggi polusi udara dada sesak, membakar mata dan batuk. Mereka dengan kondisi medis tertentu seperti penyakit jantung dan asma lebih rentan terhadap bahaya polusi udara daripada yang lain. Efek polusi udara lebih serius dalam kasus anak-anak; berkepanjangan paparan polusi udara dapat menyebabkan sakit telinga, bronkhitis dan asma pada anak-anak.
Cara Untuk Mencegah Pencemaran Udara :

Kenyataannya adalah bahwa kegiatan manusia memberi kontribusi paling banyak polusi udara. Mengingat efek berbahaya dari polusi udara, sekarang sangat penting bahwa semua orang harus berkontribusi sedikit untuk mencegah polusi udara. Ada beberapa cara yang dapat membantu mengurangi emisi polusi udara di atmosfer.
Berikut adalah beberapa tips untuk mencegah polusi udara:

Membentuk dan menerapkan sebuah pool mobil akan mengurangi jumlah mobil, dengan demikian, mencegah polusi udara dengan mengurangi penggunaan bahan bakar fosil. Dengan cara ini, hal itu akan membantu dalam pemanfaatan berkelanjutan bahan bakar fosil dan konservasi bagi generasi mendatang.
Tepat waktu servis mobil akan membantu agar tetap dalam kondisi baik dan juga meminimalkan pembuangan bahan bakar. Mengemudikan mobil di kecepatan rata-rata dan mematikan lalu lintas adalah kunci untuk menyimpan bahan bakar. Pastikan untuk menggunakan bensin bebas timbel bensin dan memilih untuk secara teratur memeriksa polusi mobil Anda.
Jika memungkinkan, cobalah untuk bepergian dengan angkutan umum. ini membantu dalam dua cara; mencegah polusi udara dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Jika Anda pergi ke tempat yang dekat, pergi dengan berjalan kaki atau menggunakan sepeda, daripada menggunakan kendaraan Anda. Tujuannya adalah untuk mengurangi penggunaan bahan bakar, sejauh mungkin.
Cara efektif lain untuk mencegah polusi udara adalah dengan menggunakan sumber energi alternatif seperti energi surya, energi pembangkit tenaga listrik dan energi angin. Saat ini, teknologi canggih seperti turbin angin, pemanas air matahari diperkenalkan untuk menghasilkan listrik dan bentuk-bentuk energi lain untuk rumah tangga.
Penghematan energi akan, tentu saja, membantu untuk mencegah polusi udara. Matikan lampu, kipas angin, AC, televisi, dan perlengkapan lainnya, bila tidak digunakan. Anda juga dapat berbagi kamar dengan orang lain ketika AC atau kipas aktif, bukan mengalihkan mereka di dalam setiap kamar.
Selalu mencoba untuk mengurangi emisi asap, karena dapat menyebabkan polusi udara. Salah satu caranya adalah daun-daun kering dan kompos sampah dapur, bukannya membakar mereka. Pengomposan juga akan memberikan pupuk organik untuk taman Anda. Pilih produk yang dapat didaur ulang akan mengurangi emisi polutan.

Kesadaran sosial tentang polusi udara adalah langkah yang paling penting yang harus diambil untuk mencegah polusi udara. Program kesadaran dan / atau iklan harus didorong, sehingga orang memahami potensi bahaya kesehatan dari polusi udara. Perbaikan sarana transportasi dan penggunaan tanah yang tepat demi manfaat sosial sama-sama penting untuk mengendalikan polusi udara.

Sunday, March 21, 2010

Undang Undang ITE

Banyak sekali macam – macam dari Kejahatan komputer seperti Kejahatan Dunia Maya, bahkan suatu transaksi keuangan melalui dunia maya sangat dibutuhkan untuk mempermudah kelancaran bisnis,usaha yang kita jalani, seperti halnya transaksi elektronik. Transaksi Elektronik itu sendiri adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Perlindungan dari kejahatan sejenis ini benar- benar sangat dibutuhkan. Indonesia baru- baru ini mengesahkan undang – undang yang mengatur pidana atas Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime). Undang – undang ITE nomor 11 Tahun 2008, tepatnya tanggal 25 maret 2008, ditetapkan oleh pemerintah sebagai acuan atas tindakan kriminal dan merugikan orang lain.

Adapun tujuan dasar dari pembuatan undang – undang ini yaitu agar pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat,kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Suatu jaminan yang kita peroleh sangat memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

Dalam transaksi elektronik ini mengenal juga istilah Tanda Tangan Elektonik dimana kekuatan hukumnya sama halnya dengan tanda sebenarnya, hanya saja perwujudannya yang membedakannya. Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan :
 Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan
 Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan
 Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
 Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
 Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya
 Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait

Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya. Pengamanannya berupa sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak, Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehatihatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik, dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.

Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.

Dalam penyelenggaraannya Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun private, Transaksi Elektronik dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak. Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Berikut adalah sebagian dari perundang –undangan ITE yaitu :
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pemerintah juga memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, dan dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Thursday, March 18, 2010

Cyber Crime

Cyber Crime bisa disebut juga Kejahatan Dunia Maya, adalah sebuah bentuk kejahatan di mana internet atau komputer digunakan sebagai media untuk melakukan kejahatan. Kejahatan cyber dapat melibatkan kegiatan kriminal yang bersifat tradisional, seperti pencurian, penipuan, pemalsuan, fitnah dan kejahatan. Pelanggaran hak cipta, pornografi anak, dan perawatan anak. Ada juga masalah-masalah privasi ketika rahasia informasi yang hilang atau disadap, secara sah atau sebaliknya. Pada dasarnya Istilah Cyber Crime adalah tindakan melanggar hukum di mana komputer ini baik alat atau sasaran atau keduanya.

Kejahatan komputer mencakup berbagai kegiatan ilegal yang berpotensi. Umumnya, bagaimanapun, itu dapat dibagi menjadi dua jenis kategori:
(1) kejahatan yang menargetkan jaringan komputer atau perangkat secara langsung;
(2) kejahatan yang difasilitasi oleh jaringan atau perangkat komputer, target utama yang independen dari jaringan komputer atau perangkat.

Komputer sebagai Target yaitu menggunakan komputer untuk menyerang komputer lain, misalnya Hacking, Virus / Worm serangan, serangan DOS dll
Kemajuan teknologi telah menciptakan kemungkinan baru untuk kegiatan kriminal, khususnya penyalahgunaan pidana teknologi informasi seperti Akses yang tidak sah berarti memperoleh akses masuk ke dalam, menginstruksikan atau berkomunikasi dengan logika, aritmatika, atau memori sumber daya fungsi dari sebuah komputer, sistem komputer atau jaringan komputer.
Contoh kejahatan yang terutama menargetkan jaringan komputer atau perangkat akan mencakup:
• Malware (malicious code)
• Denial-of-service attacks
• Virus komputer

Contoh kejahatan yang hanya menggunakan jaringan komputer atau perangkat akan mencakup:
• Cyber stalking
• Fraud and identity theft (Penipuan dan pencurian identitas)
• Phishing scams
• Information warfare (Perang informasi)

Sebuah contoh umum adalah ketika seseorang mulai mencuri informasi dari situs, atau menyebabkan kerusakan, sebuah komputer atau jaringan komputer. Ini sepenuhnya secara virtual bahwa dalam informasi hanya ada dalam bentuk digital, dan kerusakan , tidak memiliki konsekuensi fisik dari mesin lain berhenti berfungsi. Dalam beberapa sistem hukum, harta tak berwujud tidak dapat dicuri dan kerusakan harus terlihat, misalnya sebagai akibat dari pukulan dari palu. Human-Centric di mana istilah ini digunakan untuk kejahatan mengandalkan pada bahasa alamiah bawaan keterampilan dan mudah tertipu, definisi harus diubah untuk memastikan bahwa perilaku iseng pidana tetap tidak peduli bagaimana hal itu dilakukan.

Sebuah komputer dapat menjadi sumber bukti. Meskipun komputer tidak langsung digunakan untuk tujuan kriminal, khususnya yang diberikan kekuasaan untuk mengenkripsi data. Jika bukti ini dapat diperoleh dan dekripsi, dapat memberikan nilai tambah untuk para penyelidik kriminal.

Sunday, March 14, 2010

Karikatur "Pesan Dalam Botol"

Penyampaian suatu kritik ataupun saran bisa melalui berbagai media, salah satunya berupa seni yaitu berupa gambar seperti yang terlihat diatas.

Karikatur atau Gambar ini mengisahkan suatu penderitaan masyarakat dikarenakan himpitan ekonomi yang kian memburuk, ditambah lagi dengan kaum kapitalis yang selalu berusaha menguasai berbagai bidang dan sumber daya, pembangunan modern dimana-mana.
Ketidakmampuan para orang tua untuk memberi makan anak-anaknya sudah mulai banyak dirasakan di negri ini, bahkan tidak sedikit juga ada yang ingin mengakhiri hidupnya. Tatkala perekonomian semakin memburuk terjadi krisis sumberdaya seperti bahan bakar mulai naik melambung tinggi, yang mengakibatkan semua kebutuhan pokok maupun tambahan ikut naik, karena kenaikannya begitu besar dan subsidi dari pemerintah dikurangi dan dananya dipergunakan untuk para warga yang dikategorikan tidak mampu, namun hal ini sangat rentan sekali akan penyaluran dana yang tidak tepat sasaran bahkan penduduk yang tidak mampu sebenarnya justru tidak mendapatkan apa yang seharusnya menjadi haknya. Semua seolah hanya tinggal harapan yang kosong.

Pembagian kompor dan tabung gas menjadi program kerja pemerintah guna membantu warga yang tidak mampu, hanya saja saat ini sebagian diantara mereka benar-benar tidak mampu membeli bahan bakar gas yang secara nominal lebih murah dari bahan bakar minyak yang melambung tinggi, apalah daya ketidakmampuan menuntut para masyarakat akhirnya memakai ranting dan batang pohon kering yang sudah dipotong – potong sebagai alternatif pemakaian bahan bakar, namun demikian tidaklah bisa berangsur lama dan tidak semua daerah memiliki sumber yang sama. Karena itu hal ini menjadi sebuah pekerjaan rumah para pemimpin bangsa ini, bagaimana para pemimpin dapat menyelesaikannya dengan sebaik mungkin.

Jeritan anak-anak tak lagi ada yang mendengarkan, para pemilik kekuasaan menutup mata dengan apa yang terjadi disekitar mereka, disaat masa berkembangnya anak-anak sangat membutuhkan makanan yang bergizi dan susu untuk perkembangan mereka, tetapi justru semuanya tak lagi bisa dipenuhi dengan baik, kemampuan para orang tua yang terbatas. Anak- anak menjerit dan menangis, kini keadaan perekonomian di negri ini butuh penyegaran dan kebangkitan, negri kita yang kaya akan sumber daya alam, yang bila diolah dengan benar dapat menghasilkan yang terbaik untuk perbaikan ekonomi yang lebih baik lagi. Dengan pesan ini harapan terwujudnya impian untuk hidup layak dapat terpenuhi dan tersampaikan bahwa ada sebuah kehidupan yang perlu diperhatikan dan butuh pertolongan.