Slip tilang terdapat dua macam, yaitu:
1. Slip Biru, berarti pelanggar mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda MAKSIMAL ke bank yang ditunjuk.
2. Slip Merah, berarti pelanggar tidak mengakui kesalahannya dan bersedia mengikuti sidang di pengadilan yang telah ditentukan.
kedua macam slip tilang tersebut diikuti penyitaan SIM atau STNK pelanggar sebagai barang bukti.
Semoga bermanfaat dan berhati-hati dengan urusan denda tilang.
Sumber Informasi dari POLRI (Korps Lalu Lintas)
http://adf.ly/wf2Kg
1. Slip Biru, berarti pelanggar mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda MAKSIMAL ke bank yang ditunjuk.
2. Slip Merah, berarti pelanggar tidak mengakui kesalahannya dan bersedia mengikuti sidang di pengadilan yang telah ditentukan.
kedua macam slip tilang tersebut diikuti penyitaan SIM atau STNK pelanggar sebagai barang bukti.
Semoga bermanfaat dan berhati-hati dengan urusan denda tilang.
Sumber Informasi dari POLRI (Korps Lalu Lintas)
http://adf.ly/wf2Kg
No comments:
Post a Comment