Showing posts with label Tax. Show all posts
Showing posts with label Tax. Show all posts

Thursday, June 30, 2016

PTKP Tahun 2016 (Update)

Berdasarkan Putusan Mentri Keuangan (PMK) Nomor :101/PMK.010/2016
(Di berlakukan sejak january 2016) jika perusahaan membayarkan tiap bulan atau pemotongan tiap bulan pada karyawan maka lebih bayar tersebut harus dikembalikan atau pajak tahun depan dipotong untuk lebih bayar pajak tahun ini.

PTKP 2016 terbaru


Status WPPTKP Setahun
(Rp)
PTKP WP   54,000,000 
TAMBAHAN     4,500,000 
TK/0   54,000,000 
TK/1   58,500,000 
TK/2   63,000,000 
TK/3   67,500,000 
K/0   58,500,000 
K/1   63,000,000 
K/2   67,500,000 
K/3   72,000,000 
K/I/0 102,500,000 
K/I/1 107,000,000 
K/I/2 111,500,000 
K/I/3 116,000,000 

Lihat PTKP 2015
Lihat PTKP 2014
Lihat PTKP 2013

Thursday, March 27, 2014

LAPISAN PAJAK TIDAK MEMILIKI NPWP

Berikut adalah lapisan pajak bagi yang tidak memiliki NPWP, 20% lebih besar seperti dalam perhitungan berikut ini.

Penghasilan Kena PajakTarif (Punya NPWP)Tarif (Non NPWP)Rumus Perhitungan
Sampai dengan 50 Juta5%6%5%+(5%*20%) 
> 50 juta Sampai dengan 250 Juta15%18%15%+(15%*20%) 
> 250 juta Sampai dengan 500 Juta25%30%25%+(25%*20%) 
> 500 Juta30%36%30%+(30%*20%) 

Lihat PTKP 2014 (UPDATE)

Lihat PTKP 2013 (UPDATE)














 

Tuesday, February 11, 2014

PTKP Tahun 2014 (Update)


 Perubahan PTKP Untuk Tahun 2014 sebagai Berikut :

  • TK, Lajang (tidak menikah), Lama: Rp. 15.840.000,- Baru: Rp. 24.300.000,-
  • TK1, Lajang dengan 1 tanggungan, Lama Rp. 17.160.000,- Baru: 26.325.000,-
  • TK2, Lajang dengan 2 tanggungan, Lama Rp. 18.480.000,- Baru: 28.350.000,-
  • TK3, Lajang dengan 3 tanggungan, Lama Rp. 19.800.000,- Baru: 30.375.000,-
  • K, Menikah tanpa tanggungan, Lama Rp. 17.160.000,- Baru: 26.325.000,-
  • K2, Menikah dengan 2 tanggungan, Lama Rp. 19.800.000,- Baru: 30.375.000,-
  • K1, Menikah dengan 1 tanggungan, Lama Rp. 18.480.000,- Baru: 28.350.000,-
  • K3, Menikah dengan 3 tanggungan, Lama Rp. 21.120.000,- Baru: 32.400.000,-

Sunday, February 3, 2013

PTKP Tahun 2013 ( Update)

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012, terhitung mulai 1 Januari 2013, PTKP (penghasilan tidak kena pajak) yang berlaku adalah sebagai berikut:
  • Untuk diri WP Rp 24.300.000
  • Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
  • Tambahan untuk penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 24.300.000
  • Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 2.025.000
Berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP :
  • TK/0 = Rp 24.300.000
  • K/0 = Rp 26.325.000
  • K/1 = Rp 28.350.000
  • K/2 = Rp 30.375.000
  • K/3 = Rp 32.400.000
Untuk perhitungan PPh 21, besarnya PTKP maksimal adalah Rp 32.400.000, sedangkan untuk perhitungan PPh Orang Pribadi, besarnya PTKP maksimal menjadi Rp 56.700.000 untuk WP dengan status K/I/3.

Monday, October 31, 2011

Menghitung PPH21 - Metode Gross Up

Perhitungan Pajak penghasilan di Indonesia (PPh21), memiliki 3 metode yg bisa digunakan, yaitu :

1. Net methode
Merupakan metode pemotongan pajak dimana perusahaan menanggung pajak karyawannya

2. Gross Methode

Merupakan metode pemotongan pajak dimana karyawan menanggung sendiri jumlah pajak penghasilannya

3. Gross-Up Methode

Merupakan metode pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang akan dipotong dari karyawan.


Berikut untuk Perhitungan Gross-Up Methode
Formula ini untuk menyamakan jumlah pajak yang akan dibayar dengan tunjangan pajak yang di berikan perusahaan terhadap karyawannya.


Illustrasi Perhitungan

Penghasilan = XXXX

Tunjangan Pajak = 1000

Total Penghasilan Brutto = XXXX + 1000

Pengurang:

Biaya Jabatan

Iuran Pensiun

Total Pengurang = (XXXX)

Total Penghasilan Netto = (XXXX)

Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) = (XXXX)

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = XXXX

Setelah dikenakan tarif progresif pajak (5%,10% dst), diperoleh PPH pasal 21 terutang = 1000


Methode Gross-Up, akan menghasilkan tunjangan pajak sama dengan jumlah pajak penghasilan terhutang.

Untuk mendapatkan besaran tunjangan pajak tersebut, ada beberapa cara, sbb:

1. Penghitungan Iterasi


Iterasi pertama akan menghasilkan awal pajak terhutang yang akan dijadikan inisial besaran tunjangan pajak, yang akan merubah besaran penghasilan brutto kembali.

Iterasi berikutnya akan menghitung kembali besaran pajak terhutang baru, untuk dihitung selisihnya dengan tunjangan pajak sebelumnya, jika masih ada selisih, update pajak terhutang baru menjadi komponen tunjangan pajak baru. Hitung kembali pajak terhutang baru, dan demikian seterusnya sampai tidak didapatkan selisih antara besaran tunjangan pajak dengan pajak terhutang.

Dengan metode ini, biasanya untuk mendapatkan hasil akhir dibutuhkan 3 sampai 15 iterasi (tergantung dari besaran penghasilan ybs).

2. Penghitungan Cepat

Formulasi Gross-Up PPh Pasal 21 terbagi dalam 5 lapisan rentang PKP, sesuai dengan lapisan tarif yang terdapat dalam pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (Tarif Progresif)

A. Lapisan I

Untuk PKP antara Rp. 1 hingga Rp. 23,750,000 atau 1 < X < 23,750,000. Tunjangan PPh = PKP setahun (-) Rp.0 X 5/95 + (0) B. Lapisan II

Untuk PKP antara Rp 23,750,000 hingga Rp 46,250,000 atau 23,750,000 < X < 46,250,000 Tunjangan PPh = PKP setahun (-) Rp. 23,750,000 X 10/90 (+) Rp 1,250,000 C. Lapisan III

Untuk PKP antara Rp. 46,250,000 hingga Rp 88,750,000 atau 46,250,000 < X < 88,750,000 Tunjangan PPh = PKP setahun (-) Rp 46,250,000 X 15/85 (+) Rp 3,750,000 D. Lapisan IV

Untuk PKP antara Rp 88,750,000 hingga Rp 163,750,000 atau 88,750,000 < X < 163,750,000 Tunjangan PPh = PKP setahun (-) Rp 88,750,000 X 25/75 (+) Rp 11,250,000 E. Lapisan V

Untuk PKP diatas Rp 163,750,000 atau X > 163,750,000

Tunjangan PPh = PKP setahun (-) Rp. 163,750,000 X 35/65 (+) Rp 36,250,000



Aplikasi Formula Gross-Up dalam penghitungan Pasal 21


Tristan, seorang pegawai dengan penghasilan perbulan sebesar Rp 8,000,000 (take home pay). Status Heru adalah K/0 (kawin belum memiliki anak). Berapa tunjangan pajak yang harus, sehingga take home pay yang diberikan tetap Rp. 20,000,000

Aplikasi rumus gross-up (jamsostek ditiadakan agar lebih mudah)

Penghasilan Brutto setahun = 96,000,000

Biaya jabatan setahun = 1,296,000

Penghasilan netto = 94,704,000

PTKP = 14,400,000

PKP setahun = 80,304,000

Tunjangan pajak/PPh pasal 21 terhutang (gross-up formula lapisan III)

= Rp 80,304,000 (–) Rp 46,250,000 X 15/85 (+) Rp 3,750,000

= Rp 9,759,529 per tahun

= Rp 813,294 per bulan

Susunan Ulang dalam perhitungan pasal 21 akan menjadi:

Penghasilan setahun = 96,000,000

Tunjangan Pajak = 9,759,529

Total Penghasilan Brutto =105,759,529

Biaya Jabatan (setahun) = 1,296,000

Penghasilan Netto =104,463,529

PTKP = 14,400,000

PKP Setahun = 90,063,529

PPh Terutang = 5% x Rp. 25,000,000 = Rp 1,250,000

10% x Rp 25,000,000 = Rp 2,500,000

15% x Rp 40,063,529 = Rp 6,009,529

PPh pasal 21 terutang setahun = Rp 9,759,529

Atau

PPh pasal 21 terutang sebulan = Rp 813,294

Bila dibandingkan dengan pemodelan iterasi, maka selisih 0 antara tunjangan pajak dengan pajak terhutang baru akan di dapat pada iterasi ke-8.

Dari uraian diatas, secara sederhana dapat dikatakan bahwa tujuan gross-up dalam perhitungan pasal 21 adalah mencari tunjangan pajak yang jumlahnya sama dengan pajak terhutang. Dengan menggunakan rumus ini maka perusahaan dapat membebankan biaya tunjangan pajak sebagai deductible expenses, sehingga dapat mengurangi PPh badan perusahaan yang bersangkutan. Dengan catatan, selama didukung adanya penjurnalan biaya tunjangan pajak didalam pembukuan wajib pajak serta juga tercantum dalam slip gaji karyawan.