Sunday, June 28, 2015

Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Sesuai PBI No 17/3/PBI/2015 & SE BI No 17/11/DKSP tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bahwa setiap transaksi yang dilakukan oleh penduduk atau bukan penduduk, tunai atau non tunai di Wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.  Untuk transaksi tunai berlaku sejak diundangkan UU Mata Uang tanggal 28 Juni 2011 dan transaksi non tunai berlaku mulai 1 Juli 2015. Info: Hub Bank Indonesia di Contact Center BICARA (021) 1500131 atau  e-mail: bicara@bi.go.id

No comments:

Post a Comment