Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Sesuai PBI No 17/3/PBI/2015
& SE BI No 17/11/DKSP tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bahwa setiap transaksi yang
dilakukan oleh penduduk atau bukan penduduk, tunai atau non tunai di
Wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah. Untuk transaksi tunai berlaku
sejak diundangkan UU Mata Uang tanggal 28 Juni 2011 dan transaksi non
tunai berlaku mulai 1 Juli 2015. Info: Hub Bank Indonesia di Contact
Center BICARA (021) 1500131 atau e-mail: bicara@bi.go.id
No comments:
Post a Comment