Sunday, March 21, 2010

Undang Undang ITE

Banyak sekali macam – macam dari Kejahatan komputer seperti Kejahatan Dunia Maya, bahkan suatu transaksi keuangan melalui dunia maya sangat dibutuhkan untuk mempermudah kelancaran bisnis,usaha yang kita jalani, seperti halnya transaksi elektronik. Transaksi Elektronik itu sendiri adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Perlindungan dari kejahatan sejenis ini benar- benar sangat dibutuhkan. Indonesia baru- baru ini mengesahkan undang – undang yang mengatur pidana atas Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime). Undang – undang ITE nomor 11 Tahun 2008, tepatnya tanggal 25 maret 2008, ditetapkan oleh pemerintah sebagai acuan atas tindakan kriminal dan merugikan orang lain.

Adapun tujuan dasar dari pembuatan undang – undang ini yaitu agar pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat,kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Suatu jaminan yang kita peroleh sangat memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

Dalam transaksi elektronik ini mengenal juga istilah Tanda Tangan Elektonik dimana kekuatan hukumnya sama halnya dengan tanda sebenarnya, hanya saja perwujudannya yang membedakannya. Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan :
 Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan
 Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan
 Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
 Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
 Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya
 Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait

Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya. Pengamanannya berupa sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak, Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehatihatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik, dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.

Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.

Dalam penyelenggaraannya Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun private, Transaksi Elektronik dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak. Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Berikut adalah sebagian dari perundang –undangan ITE yaitu :
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pemerintah juga memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, dan dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

No comments:

Post a Comment